• UCAPAN BUNG KARNO ITU MENGHIPNOTISKU
    Ada satu ucapan Bung Karno yang pertama kali saya baca dalam kumpulan Kata-kata mutiara Bung Karno yang saya temukan di Google disalah satu.......

Simpati Pemerintah Pada Koruptor

Saturday, April 23, 2011

Pemerintah ternyata memang tidak berniat sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi, malah lebih terkesan melindungi para koruptor. Hal ini bisa dibuktikan dengan revisi Rencana Undang-Undang Tipikor. Korupsi dibawah senilai Rp. 25 juta bisa tidak perlu dipenjara dan dituntut secara hukum, bocoran inilah yang menjadi ramai dibicarakan publik.

Editorial Media Indonesia yang berjudul "Simpati Negara Pada Korupsi" membedahnya dengan detail perihal bagaimana upaya pemerintah berusaha merevisi UU Tipikor yang isinya cenderung melindungi tindak pidana korupsi.

DUA institusi penting negara berinisiatif merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Revisi yang memperlihatkan dengan amat jelas simpati negara pada korupsi dan koruptor.

Revisi pertama digagas pemerintah (eksekutif) terhadap Undang-Undang Tipikor. Lembaga negara kedua adalah DPR yang berinisiatif mengubah sejumlah pasal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua revisi undang-undang itu masuk dalam agenda prioritas legislasi di DPR. (MediaIndonesia)

Naskah RUU Tipikor yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mentok di tengah jalan. Naskah itu hanya sampai di Sekretariat Negara dan buru-buru ditarik kembali sebelum sampai di DPR.

Sempat ramai dibicarakan publik, karena publik sudah mencium pasal-pasal yang bila lolos akan melemahkan semangat perang terhadap korupsi. Sekalipun pemerintah beralasan menarik naskah revisi itu untuk dikonsolidasikan lagi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder).

DPR sebagai lembaga legislasi, tidak berperan aktif dalam menolak draft revisi UU Tipikor, malah terkesan ikut berkonspirasi meloloskan RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Untung saja publik lebih kritis menilai upaya itu. Selain itu dengan adanya inisiatif anggota DPR dalam merevisi Undang-Undang KPK. Inilah satu paket rencana yang dicurigai ingin melindungi Koruptor, dengan melemahkan UU Tipikor dan UU KPK.

Alangkah rendahnya mental pejabat dua institusi ini, apa motivasi dibalik semua ini. Jangan-jangan dua institusi ini memang banyak terlibat dalam kasus-kasus korupsi yang menguak selama ini, sehingga pengusutannya secara hukumpun tidak pernah selesai. Bahkan kalau dilihat bukan hanya kerjasama dua lembaga, lembaga yudikatif juga terlibat dalam melemahkan tuntutan dalam setiap proses hukum terhadap koruptor, secara langsung dengan transfaran dapat dilihat disetiap proses persidangan.

Semangat yang sama patut diduga berkecamuk dalam benak anggota DPR, khususnya Komisi III, memperlihatkan permusuhan yang amat serius terhadap pejabat KPK. Dua pemimpin KPK yang telah memperoleh deponeering dari Kejaksaan Agung, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat dengan DPR. Tidak ada perbedaan kadar kejahatan antara seorang maling ayam dan seorang perampok uang negara di mata pemerintah.

Beberapa indikator terbaca jelas dari RUU Tipikor yang sudah ditarik itu. Sanksi minimum koruptor yang tadinya berkisar satu sampai empat tahun dipatok cuma satu tahun. Hukuman mati bagi koruptor juga dihapus karena alasan bertentangan dengan konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi. Lebih celaka lagi pemerintah menganggap korupsi di bawah Rp25 juta tidak perlu dipenjara jika yang bersangkutan mengakui kesalahan dan mengembalikan uangnya. (Media Indonesia)

Ketika korupsi telah direduksi menjadi persoalan angka, dan tidak lagi dikatakan mencuri uang rakyat. Maka simpati seperti itulah, cepat atau lambat, akan menguburkan semangat antikorupsi. Komitmen Perintah terhadap pemberantasan korupsi hanya pepesan kosong.

Indeks persepsi korupsi Indonesia tidak bergerak signifikan. Sejak 2004 sampai 2010 pergerakannya terseok-seok pada angka 2. Belum pernah menyentuh angka 3. Eh, malah sekarang bersimpati pada korupsi.

Sumber tulisan :

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/05/215381/70/13/Simpati-Negara-pada-Korupsi

0 comments:

Post a Comment

Berita Terbaru

Komentar Terbaru

Total Pageviews

Tamu Harap Lapor